Bawa Sabu, Warga Tangse Kalisangka Ditangkap Polisi

    Bawa Sabu, Warga Tangse Kalisangka Ditangkap Polisi

    SUMENEP - Anggota Polsek Kangean mengamankan berinisial SA bin Suhrawi (35), warga dusun tangse, Rt/Rw 11/05, desa Kalisangka, Minggu (2/1/2021) sekira pukul 22.00 WIB di jalan raya desa laok jang - jang Kec. Arjasa, Kab. Sumenep. Pasalnya terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang resahkan masyarakat kepulauan kangean.

    Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, pelaku berinisial SA bin Suhrawi (35), diamankan karena diketahui sedang membawa barang haram berupa narkotika jenis sabu, " kata Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S., SH dalam keterangan tertulisnya yang diterima wartabhayangkara.com, Senin (3/1/2021).

    Lebih lanjut dikatakan, Widi menyebutkan bahwa atas dasar dari laporan masyarakat, anggota polsek kangean langsung menyelidiki. Alhasil, anggota polsek kangean yang mengetahui identitas dan keberadaan pelaku berinisial SA bin Suhrawi (35) yang dicurigai sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu sedang berada di tepi jalan raya lokasi kejadian berhasil ditangkap.

    Usai dilakukan penggeledahan oleh Petugas, kemudian dari tangan sebelah kanan pelaku berinisial SA bin Suhrawi (35), ditemukan sedang memegang sebuah bekas bungkus rokok Gudang Garang Surya 12 yang berisi 1 plastik narkotika jenis sabu yang dibuang atau dijatuhkan ke tanah dekat kakinya, " jelasnya.

    " Setelah dilakukan interogasi, pelaku berinisial SA bin Suhrawi (35), mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya "

    Kini pelaku berinisial SA bin Suhrawi (35), berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Kangean untuk dilakukan pemeriksaan guna proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus yang menjeratnya itu, " bebernya.

    Akibat dari perbuatannya, pelaku dikenakan dengan penerapan pasal tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima narkotika golongan 1 dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu. Pasal 114 ayat (1) Subs. pasal 112 ayat (1) UU. RI. No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (JN)

    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Babinsa Raas Mengecek Langsung Kesiapan...

    Artikel Berikutnya

    Dandim 0827/Sumenep Jalin Silaturahmi dengan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Kunjungan Kerja Kepala Keuangan Kodam Iskandar Muda ke Korem 012/TU
    Dukung Asta Cita Presiden RI, Panglima TNI Tinjau Program Ketahanan Pangan Kodam IV/ Diponegoro
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Bakamla RI Berikan Pertolongan Medis ABK KM Lintas Samudra 2 di Perairan Natuna

    Ikuti Kami