SUMENEP - Satresnarkoba Polres Sumenep Madura Jawa Timur, menangkap 8 tersangka dari hasil "Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024" yang berlangsung selama 12 hari (11-22 September 2024) di Kabupaten Sumenep. Senin (23/9/2024).
Selama 12 hari, kami mengamankan 8 (delapan) tersangka dari 5 (lima) kasus hasil ungkap Polres dan Polsek jajaran, " kata Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso.
Baca juga:
Kapolres Mojokerto Cek Terminal Kertajaya
|
Dari delapan tersangka itu, barang bukti yang diamankan yakni sabu-sabu seberat 66, 54 gram, 6 unit handphone, 2 unit roda dua, 2 buah timbangan, 1 buah alat hisap/bong dan uang Rp. 100.000, -
AKBP Henri menjelaskan hasil ungkap kasus masalah narkotika sebanyak 5 kasus dengan jumlah tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 8 orang dimana kesemuanya tersangka adalah laki-laki.
"Untuk kasus narkotika pasal yang dikenakan yaitu pasal 114 pasal 112 pasal 111 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar, " tuturnya.
Dalam UU tersebut berbunyi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual membeli menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 dengan modus operandi tersangka mendapatkan narkotika dan dari bandar kemudian diedarkan secara bebas.
Baca juga:
INCAR Polda Jatim Bantu Amankan Jakarta
|
AKBP Henri menjelaskan penyidik Satreskoba Polres Sumenep terus mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri pemasok narkoba tersebut ke para tersangka yang mengedarkan barangnya ke Kabupaten Sumenep. (*)