Respon Cepat, Kapolres Sumenep Beri Perlindungan dan Bantuan Kepada Guru Yang Sepeda Motornya di Bakar di Kecamatan Arjasa

    Respon Cepat, Kapolres Sumenep Beri Perlindungan dan Bantuan Kepada Guru Yang Sepeda Motornya di Bakar di Kecamatan Arjasa

    SUMENEP - Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso memberikan perlindungan dan bantuan kepada 

    Muhammad Noeruddin (52), warga Desa Pajenangger Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean yang menjadi korban sepeda motornya dibakar oleh tersangka AQ

    Bantuan tersebut diberikan kepada korban (Muhammad Noeruddin) di ruang kerja Kapolres Sumenep yang di hadiri Wakapolres, Kabag SDM, Kasat Reskrim, Kapolsek Kangean, Camat Arjasa dan Tomas Arjasa. Selasa (28/01/2025)

    Selain memberikan bantuan, Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso juga memberikan dukungan semangat untuk menjalankan tugas sebagai seorang guru yang penuh dengan tantangan.

    Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso menyampaikan komitmennya untuk membantu dan melindungi tugas seorang guru yang menjadi korban pengancaman hingga merusak atau membakar kendaraannya yang menjadi alat sehari-harinya untuk mengajar ke sekolah.

    AKBP Henri memberikan pernyataan mengenai kejadian yang menimpah Muhammad Noeruddin (korban), Ia menegaskan pentingnya peran polisi dalam melindungi hak dan keamanan guru.

    Pernyataan tersebut mencerminkan komitmen untuk menegakkan keadilan dan memberikan perlindungan kepada guru yang menjadi korban kekerasan.

    Pertemuan ini, tidak hanya sebagai tindakan simbolis, tetapi juga sebagai langkah konkret dalam memberikan apresiasi dan dukungan semangat kepada korban.

    Camat Arjasa Aynizar Sukma menyampaikan terima kasih kepada Bapak Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso atas kepeduliannya kepada warga kami yakni Muhammad Noeruddin yang menjadi korban pengancaman hingga sepeda motornya dibakar oleh tersangka AQ yang sempat viral kemarin.

    "Terima kasih kepada Bapak Kapolres atas bantuan yang diberikan kepada Muhammad Noeruddin seorang guru yang menjadi korban, " tuturnya

    Camat berharap semoga kejadian serupa tidak terjadi lagi kepada guru-guru yang lain.

    Diketahui Insiden tersebut terjadi pada Senin (13/01/2025), sekitar pukul 13.30 WIB, di depan rumah terlapor (Muhammad Noeruddin)

    Pada Selasa ( 14/01/2025 ) Gerak cepat Polsek Kangean Polres Sumenep langsung mengamankan pria berinisial AQ (Pelaku), 19 tahun, warga Dusun Bugis, Desa Pajanangger, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep diduga melakukan pengancaman dengan senjata tajam serta pengrusakan atau membakar terhadap sepeda motor milik seorang guru tersebut.

    Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin, Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang pengrusakan barang, serta Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

    sumenep sumenep
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    BPD se-Kecamatan Arjasa Kab. Sumenep Gelar...

    Artikel Berikutnya

    Pastikan Perayaan Imlek Berjalan Aman, Kapolres...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    PERS.CO.ID: Jaringan Media Jurnalis Independen
    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Respon Cepat Tim Kesehatan Satgas Yonif 715/Mtl
    Kortastipidkor Polri Tingkatkan Status Penyelidikan ke Penyidikan dalam Kasus Korupsi Proyek Modernisasi PG Assembagoes Situbondo
    Kapolres Sumenep Tabur 12 Ribu Benih Ikan, Dukung Program Ketahanan Pangan

    Ikuti Kami