Satresnarkoba Polres Sumenep Kembali Ungkap Kasus Narkoba Jenis Sabu dengan Barang Bukti 47,39 Gram

    Satresnarkoba Polres Sumenep Kembali Ungkap Kasus Narkoba Jenis Sabu dengan Barang Bukti 47,39 Gram

    SUMENEP - Satresnarkoba Polres Sumenep Madura Jawa Timur kembali ungkap kasus narkoba jenis sabu dengan berat kotor 47, 39 gram pada hari Kamis tanggal 02 November 2023 pukul 13.wib. Kamis   (02/11/2023). 

    Pelaku atas nama VTA jenis kelamin laki-laki umur 26 tahun pekerjaan wiraswasta alamat Desa Angon-Angon Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep telah diamankan oleh tim opsnal Satresnarkoba di ruang tamu rumah warga  Kelurahan Pajagalan Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep.

    Kejadian berawal pada hari Kamis tanggal 02 November 2023  sekira pukul 13.00 wib, diruang tamu rumah warga Kelurahan Pajagalan Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep, unit opsnal Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap pelaku VTA, saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan barang bukti di saku celana jean panjang sebelah kanan yang dipakai pelaku berupa satu plastik klip ukuran sedang berisi sabu, " ungkap Kasi Humas AKP Widiarti

    " Sabu tersebut dibungkus sobekan plastik plastik warna hitam dan sobekan tisu warna putih serta dibungkus lagi dengan plastik klip ukuran sedang, kemudian satu unit hp merk Oppo warna biru kombinasi putih yang dipegang  tangan kanan pelaku, setelah ditunjukkan pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, " jelas AKP Widi.

    Dari kejadian tersebut barang bukti yang berhasil diamankan petugas adalah satu poket plastik klip ukuran sedang berisi sabu dengan berat kotor 47, 39 gram, satu plastik klip ukuran sedang, sobekan tisu warna putih, sobekan plastik warna hitam, satu unit handphone merk Oppo warna biru kombinasi putih dan satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam Nopol M-3363-WI

    Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114  ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*) 

    sumenep
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Aksi Babinsa Bluto Bantu Padamkan Api Yang...

    Artikel Berikutnya

    Polsek Kangean Berhasil Tangkap DPO Pelaku...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Satgas TMMD Ke-122 Berikan Wasbang di SMK Negeri 2 Raja Ampat
    Meutya Hafid: Dari Jurnalis, Politisi, dan  Menteri Komunikasi dan Digital
    Satgas Ops Damai Cartenz-2024 Tangkap DPO KKB Puncak Atas Nama Mairon Tabuni di Bandara Ilaga
    Peduli Terhadap Generasi Penerus, Satgas TMMD Ke-122 Kodim 1704/Mappi Gelar Penyuluhan Posyandu

    Ikuti Kami